Permohonan Perubahan Data NPWP secara Online Melalui Aplikasi Registrasi

  1. Permohonan perubahan data Wajib Pajak dilakukan dengan cara mengisi dan menandatangani Formulir Perubahan Data Wajib Pajak; dan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan tersebut. Dalam hal perubahan data terkait perubahan Wajib Pajak orang pribadi menjadi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, dokumen pendukung yang harus dilampirkan meliputi:
  2. Fotokopi akta kematian, surat keterangan kematian, atau dokumen sejenis;
  3. Dokumen yang menunjukkan kedudukan sebagai wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, sebagai berikut: a. fotokopi Kartu NPWP salah satu ahli waris, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh salah satu ahli waris; b. fotokopi akta atau surat wasiat atau dokumen lain yang dipersamakan, dan fotokopi Kartu NPWP pelaksana wasiat, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pelaksana wasiat; atau c. fotokopi dokumen penunjukan pihak yang mengurus harta peninggalan, dan fotokopi Kartu NPWP pihak yang mengurus harta peninggalan, dalam hal warisan yang belum terbagi diwakili oleh pihak yang mengurus harta peninggalan;dan d. surat kuasa khusus, dalam hal permohonan perubahan data dilaksanakan oleh seorang kuasa

  1. Permohonan perubahan data diajukan melalui permohonan dengan menggunakan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak.
  2. Permohonan perubahan data secara elektronik dengan mengisi Formulir Perubahan Data Wajib Pajak pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id
  3. Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Perubahan Data Wajib Pajak dengan lengkap pada Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
  4. Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkannya dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
  5. Apabila dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan perubahan data secara elektronik, permohonan tersebut dianggap tidak diajukan.
  6. Apabila dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.

Paling lama 1 (satu) hari kerja setelah BPS diterbitkan.



Tidak dipungut biaya

Surat Pemberitahuan Perubahan Data dan/atau Kartu NPWP, SKT, dan/atau SPPKP kepada Wajib Pajak

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

1.  Telepon: 1500200

2.  Faksimile: (021) 5251245

3.  Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4.  Twitter: @kring_pajak

5.  Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6.  Chat pajak: www.pajak.go.id 

7.  Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.pajak.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Perubahan Data NPWP secara Online Melalui Aplikasi Registrasi"