Pengembalian Pendahuluan Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)

  1. Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang dilaporkan oleh Wajib Pajak Patuh atau surat permohonan tersendiri.

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang meliputi Wajib Pajak yang: 1. tepat waktu dalam menyampaikan SPT; 2. tidak mempunyai tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali tunggakan pajak yang telah memperoleh izin mengangsur atau menunda pembayaran pajak; 3. laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembagan pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selam 3 (tiga) tahun berturut-turut; 4. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  2. Cara Pengajuan: Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengembalian pendahuluan bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu ke KPP atau KP2KP tempat Wajib Pajak diadministrasikan dengan cara memberi tanda pada SPT yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri.
  3. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Wajib Pajak memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu; 2. Permohonan dapat diajukan dengan cara memberi tanda pada Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar restitusi atau dengan cara mengajukan surat tersendiri; 3. Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak yang tercakup dalam jangka waktu 2 (dua) tahun kalender (terhitung sejak tanggal 1 Januari tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu).

  1. Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Penghasilan;
  2. Paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap untuk Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melewati jangka waktu, maka permohonan dianggap dikabulkan, dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas.

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan: 

  1. Telepon: 1500200;
  2. Faksimile: (021) 5251245;
  3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id;
  4. Twitter: @kring_pajak;
  5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id ;
  6. Chat pajak: www.pajak.go.id ;
  7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Pendahuluan Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17C UU KUP)"