1. Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif; 2. Surat Penolakan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Efektif
1. Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif; atau 2. Surat Penolakan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif.
Surat Pengukuhan PKP; atau Surat Pengukuhan Penolakan PKP
KPP Lama: Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Dipindah; atau Surat Pindah, Surat Pencabutan SKT dan/atau Surat Pencabutan Pengukuhan PKP. KPP Baru: Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar dan/atau Surat Pengukuhan PKP.
Surat Pemberitahuan, Berita Acara Perubahan Data dan/ atau Kartu NPWP.
1. Surat Pemberitahuan Penetapan WP secara jabatan; 2. Surat Keputusan Penghapusan NPWP; atau 3. Surat Penolakan Penghapusan NPWP
1. Kartu NPWP 2. Surat Keterangan Terdaftar 3. Surat Pemberitahuan Non Efektif 4. Surat Konfirmasi