No. SK: KEP-99/KPP.2710/2024
Paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi percetakan ke sistem komputerisasi diterima
Tidak dipungut biaya
1. Keputusan Peneabutan Izin Pembubuhan Bea Meterai Lunas dengan Teknologi 2. Surat Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Pereetakan ke Sistem Komputerisasi, atau penolakan permohonan (dalam hal ditolak); 3. Berita Acara Penelitian Administrasi Pembubuhan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0741) 668732
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store