Pengalihan Saldo Bea Meterai Dari Teknologi Percetakan Ke Sistem Komputerisasi

No. SK: KEP-99/KPP.2710/2024

  • Persyaratan layanan:
    1. Surat permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi percetakan ke sistem komputerisasi

  • Layanan ini diberikan kepada
    1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengalihan saldo bea Materai dari teknologi percetakan ke sistem komputerisasi dalam bea meterai yang dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada cek, bilyet giro, dan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang belum dipergunakan.
  • Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak/ Perusahaan percetakan yang mendapat
    1. izin operasional di bidang peneetakan dokumen Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak/ Perusahaan pereetakan yang mendapat:
    2. penetapan sebagai perusahaan percetakan warkat debet dan dokumen kliring dari Bank Indonesia untuk meneetak eek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun.
  • Cara Pengajuan:
    1. Wajib pajak mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur jendra Pajak mencantumkan alasan dan jumlah bea meterai yang akan dialihkan.
  • Syarat/ Kriteria Pengajuan Permohonan:
    1. Wajib pajak mengajukan permohonan dalam hal meterai yang telah dibayar atas tanda bea lunas yang tercetak pada bilyet giro, dan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dipergunakan.

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat pengalihan saldo Bea Meterai dari teknologi percetakan ke sistem komputerisasi diterima

Tidak dipungut biaya

1. Keputusan Peneabutan Izin Pembubuhan Bea Meterai Lunas dengan Teknologi 2. Surat Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Pereetakan ke Sistem Komputerisasi, atau penolakan permohonan (dalam hal ditolak); 3. Berita Acara Penelitian Administrasi Pembubuhan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.   Telepon : 1500200 

2.   Faksimile: (0741) 668732  

3.   Email : pengaduan@pajak.go.id 

4.   Twitter : @kring_pajak 

5.   Website : pengaduan.pajak.go.id 

6.   Chat pajak : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau  unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store