Pengalihan Saldo Bea Meterai Dari Sistem Komputerisasi Ke Teknologi Percetakan

No. SK: KEP-99/KPP.2710/2024

  • Persyaratan layanan:
    1. Surat permohonan pengalihan saldo Bea Meterai dari sistem komputerisasi ke teknologi percetakan.

  • Layanan ini diberikan kepada
    1. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengalihan saldo bea Materai dari sistem komputerisasi ke teknologi percetakan dalam hal bea materai yang telah dibayar belum dipergunakan karena sesuatu hal.
  • Pihak yang mengajukan permohonan:
    1. Wajib pajak mengajukan permohonan pengalihan saldo bea materai dari sistem komputerisasi ke teknologi secara tertulis kepada Direktur Jendral Pajak dengan mencantumkan alasan dan jumlah bea materai yang akan dialihkan.
  • Syarat/ Kriteria Pengajuan Permohonan:
    1. Wajib Pajak mengajukan permohonan dalam hal bea meterai yang telah dibayar belum dipergunakan karena sesuatu hal.

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat permohonan Wajib Pajak diterima dengan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Keputusan Pencabutan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Sistem Komputerisasi; Surat Pengalihan Saldo Bea Meterai dari Sistem Komputerisasi ke Teknologi Percetakan; Surat Penolakan Permohonan (dalam permohonan hal ditolak); Berita Acara Penelitian Administrasi Pembubuhan Bea Meterai dengan Sistem Komputerisasi.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.   Telepon : 1500200 

2.   Faksimile: (0741) 668732  

3.   Email : pengaduan@pajak.go.id 

4.   Twitter : @kring_pajak 

5.   Website : pengaduan.pajak.go.id 

6.   Chat pajak : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau  unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store