Aktivasi Sertifikat Elektronik

No. SK: KEP-99/KPP.2710/2024

  • Permintaan Sertifikat Elektronik secara elektronik dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Wajib Pajak mengisi formulir permintaan sertifikat elektronik dan mempersiapkan passphrase, dan
    2. Wajib pajak melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentifikasi identitas. Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak warisan belum terbagi dapat mengajukan permintaan Sertifikat elektronik secara tertulis, dengan mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permintaan Sertifikat Elektronik serta : 1. menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen identitas diri berupa: a) KTP, bagi Warga Negara Indonesia; atau b) paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dalam hal Wajib Pajak merupakan Warga Negara Asing; Kartu NPWP atau SKT; dan 2. menyerahkan asli surat penunjukan dari Wajib Pajak orang pribadi dengan kondisi tertentu.
  • Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Wajib Pajak Badan dilakukan dengan mengisi, menadatangani dan menyampaikan formulir permintaan sertifikat elektronik dan menunjukkan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
    1. dokumen identitas diri salah satu pengurus sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi: a) bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP dan fotokopi Kartu NPWP; b) bagi Warga Negara Asing, yaitu: 1) fotokopi paspor 2) fotokopi kartu NPWP dalam hal telah terdaftar sebagai Wajib Pajak;
    2. dokumen pendirian badan usaha, meliputi : a) akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya, bagi Wajib Pajak Badan selain bentuk usaha tetap; atau b) surat keterangan penunjukan dari kantor pusat, bagi bentuk usaha tetap; dan
    3. SPT Tahunan Pajak Penghasilan seluruh anggota Kerja Sama Operasi (Joint Operation) untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Sertifikat Elektronik, bagi Wajib Pajak Badan bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
  • Dalam hal saluran elektronik belum tersedia, permintaan Sertifikat Elektronik secara tertulis oleh Instansi Pemerintah dilakukan dengan mengisi, menandatanganu dan menyampaikan formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan menunjukan asli serta menyerahkan fotokopi dokumen berupa :
    1. penunjukan sebagai: a) kepala Instansi Pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada instansi pemerintah pusat, untuk instans pemerintah pusat; b) kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah untuk Instansi Pemerintah Daerah; atau c) kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi emerintah Desa;
    2. dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjukan sebagaimana dimaksud pada angka 1; dan 3. fotokopi NPWP orang pribadi yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada angka 1.

  • Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik secara :
    1. elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Warisan belum terbagi; atau
    2. elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi ternpat kedudukan Wajib Pajak, bagi Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah.
  • Permintaan Sertifikat Elektronik dilakukan oleh:
    1. orang pribadi yang bersangkutan, bagi Wajib Pajak orang pribadi, kecuali kondisi tertentu dapat diwakili oleh pihak lain;
    2. wakil Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi, bagi Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi;
    3. salah satu pengurus yang ditunjuk untuk mewakili Badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, untuk Wajib Pajak Badan dengan status pusat;
    4. pimpinan cabang Wajib Pajak Badan atau pengurus cabang lainnya, untuk Wajib Pajak Badan dengan status cabang;
    5. kepala Instansi Pemerintah Pusat, kuasa pengguna anggaran, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada Instansi Pemerintah Pusat, untuk Instansi Pemerintah Pusat;
    6. kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah, untuk Instansi Pemerintah Daerah;
    7. kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa, untuk Instansi Pemerintah Desa.
  • Permintaan Sertifikat Elektronik dapat diajukan:
    1. bersamaan dengan permohonan pendaftaran NPWP;atau
    2. secara terpisah setelah Wajib Pajak memperoleh NPWP.
  • Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan:
    1. Pengusaha Kena Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir.
  • Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan:
    1. Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik (Lampiran PER-04 /PJ /2020).
    2. Dokumen persyaratan.

Sertifikat Elektronik dan Bukti Penerbitan Sertifikat Elektronik diterbitkan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap serta dilakukan penguiian verifikasi dan autentikasi

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Elektronik

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.   Telepon : 1500200 

2.   Faksimile: (0741) 668732  

3.   Email : pengaduan@pajak.go.id 

4.   Twitter : @kring_pajak 

5.   Website : pengaduan.pajak.go.id 

6.   Chat pajak : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau  unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store