No. SK: KEP-99/KPP.2710/2024
Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterima permohonan.
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan persetujuan angsuran/ penundaan pembayaran pajak atau Surat Keputusan penolakan angsuran/penundaan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0741) 668732
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store