Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak

No. SK: KEP-99/KPP.2710/2024

  • Persyaratan Permohonan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP):
    1. Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP)

  • Permintaan aktivasi akun PKP dapat disampaikan:
    1. bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP;
    2. paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP, bagi PKP yang pengukuhannya berdasarkan permohonan; atau
    3. setelah dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Pengusaha Kena Pajak.
  • Pengusaha mengajukan permintaan aktivasi akun PKP dengan mengisi Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak:
    1. pada Aplikasi Registrasi; atau
    2. secara tertulis dan menyampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat, ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha.
  • Syarat/ Kriteria Pengajuan Permohonan:
    1. Pengusaha Kena Pajak yang telah memiliki Sertifikat Elektronik.
  • Contoh Formulir dan Lampiran Yang Digunakan:
    1. Formulir Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) (Lampiran PER-04 /PJ /2020).

Aktivasi akun PKP dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah:

  1. tanggal pengukuhan PKP, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP; atau
  2. tanggal permintaan aktivasi akun PKP diterima yang tercantum dalam BPE, dalam hal permintaan aktivasi akun PKP disampaikan tidak bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP atau dikukuhkan PKP secara jabatan.

Tidak dipungut biaya

Kode Aktivasi dan Password

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.   Telepon : 1500200 

2.   Faksimile: (0741) 668732  

3.   Email : pengaduan@pajak.go.id 

4.   Twitter : @kring_pajak 

5.   Website : pengaduan.pajak.go.id 

6.   Chat pajak : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau  unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store