No. SK: KEP-99/KPP.2710/2024
Paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat permohonan dari Kantor Pelayanan Pajak Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat keputusan yang berupa menyetujui atau menolak
Tidak dipungut biaya
Keputusan Persetujuan / Penolakan Perubahan Metode Pembukuan
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0741) 668732
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store