Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Pembayaran Pajak oleh Pihak Pembayar
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).

Restitusi Dengan Pengembalian Pendahuluan Bagi PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 Ayat (4C) UU PPN
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Restitusi Dengan Pengembalian Pendahuluan Bagi WP Dengan Persyaratan Tertentu (Pasal 17D KUP)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.

Pengembalian Pendahuluan Bagi Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu (Pasal 17c Uu Kup)
Kementerian Keuangan / Direktorat Jenderal Pajak / Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta / Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sleman

1. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP); 2. Surat Pemberitahuan Tidak Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan atau Tidak Terdapat Kelebihan Pembayaran Pajak.