Surat Permohonan Pencabutan Tidak Memenuhi Persyaratan yang diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal permohonan yang diajukan tidak lengkap, serta diterbitkannya laporan sumir yang akan menghentikan proses penelitian pengurangan penghapusan-pembatalan (Pasal 36 ayat 1 UU KUP dan Pasal 19 UU PBB)
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.
Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak
1. Pengembalian Permohonan Pembetulan (Lampiran II PMK-1l/PMK.03/2013); 2. Surat Keputusan Pembetulan (Lampiran III-V PMK- 11/PMK.03/2013).
Surat tanggapan atas permintaan keterangan Wajib Pajak dalam rangka pengajuan banding
Surat Jawaban terhadap permohonan Pencabutan Keberatan.
1. Naskah APA dengan menerbitkan keputusan pemberlakuan APAdalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Naskah APA ditandatangani; a tau 2. Persetujuan Bersama dengan menerbitkan surat keputusan pemberlakuan APA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur mengenai prosedur persetujuan bersama; atau 3. Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian proses APA.
1. Surat Keterangan penelitian formal Bukti Pemenuhan Kewajiban Pen yeto ran Pajak Penghasilan; atau 2. Surat Pemberitahuan Permohonan Penelitian Tidak Lengkap dan/ atau Tidak Sesuai.
1. SKD SPDN; atau 2. surat penolakan permohonan penerbitan SKD SPDN.
1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian a tau seluruhnya; a tau 2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan.
1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; a tau 2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan.
1. Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dalam hal permohonan dikabulkan sebagian atau seluruhnya (Lampiran PMK-162/PMK.03/2014); atau 2. Surat penolakan, dalam hal permohonan tidak dikabulkan dengan disertai alasan penolakan.
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.
Surat Keterangan Bebas/Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas.