Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan

  1. 1. Wajib Pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 (dua) bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.
  2. 2. Membuat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara tertulis ke KPP sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir dengan dilampiri:
  3. a. Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang;
  4. b. Laporan Keuangan sementara;
  5. c. Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setoran Pajak se bagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak;
  6. d. Surat kuasa khusus dalam hal SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa W ajib Pajak.

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Pihak pembayar meliputi: 1. Wajib Pajak orang pribadi; 2. Wajib Pajak badan; dan 3. Orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. ara Pengajuan: Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian: 1. Secara langsung ke: a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau b. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP; 2. Pos dengan bukti pengiriman surat; a tau 3. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman
  3. Syarat/ Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas 2. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia; 3. Ditandatangani oleh pihak pembayar. Dalam hal permohonan di tandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan di bidang perpajakan.

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak, 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan"