Pengembalian atas Keputusan/Putusan Keberatan/ Banding/PK Pasal 36/Pembetulan Pasal 16

  1. Berdasarkan keputusan/ putusan.

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak terkait pengembalian kelebihan pajak yang dilakukan atas Keputusan/Putusan Keberatan/ Banding/ Peninjauan Kembali Pasal 36 / Pembetulan Pasal 16.

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak penyelesaian diterbitkannya keputusan, a tau dalam hal putusan banding dan PK sejak diterima oleh unit DJP yang berwenang menangani.

Tidak dipungut biaya

Penghitungan Lebih Bayar (Lampiran VI SE-03/PJ.951/ 1994).

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak, 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian atas Keputusan/Putusan Keberatan/ Banding/PK Pasal 36/Pembetulan Pasal 16"