Keberatan

  1. 1. Asli satu surat keberatan Wajib Pajak untuk satu surat ketetapan pajak atau satu pemotongan atau pemungutan pajak yang diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan disertai dengan alasan• alasan yang menjadi dasar penghitungan
  2. 2. Surat keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak/Wakil/ Kuasa atau surat kuasa khusus dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh Kuasa Wajib Pajak
  3. 3. Fotokopi surat ketetapan pajak, bukti pemotongan, atau bukti pemungutan pajak
  4. 4. Fotokopi SSP /bukti pemindahbukuan/ print out pembayaran pajak dari modul MPN
  5. 5. Memiliki sertifikat elektronik bagi yang mengajukan melalui laman DJP Online ( e-Objection).

  1. Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan keberatan dalam hal Wajib Pajak berpendapat bahwajumlah rugi dan/ataujumlah pajak yang tertuang dalam surat ketetapan pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga tidak sebagaimana mestinya
  2. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Wajib Pajak yang keberatan terhadap: 1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; 2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; 3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; 4. Surat Ketetapan Pajak Nihil; atau 5. pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang• undangan di bidang perpajakan.
  3. Cara Pengajuan :Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan/ atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan yang dapat dilakukan: 1. secara langsung; 2. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; 3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; 4. melalui laman DJP Online (e-Objection).
  4. Syarat/Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia; 2. Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak; 3. Disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan.
  5. Contoh Formulir dan Lampiran yang Digunakan: Lampiran PMK No. 9/PMK.03/2013: 1. Lampiran I: Surat Keberatan; 2. Lampiran II: Surat Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan; 3. Lampiran V: Surat Panggilan Dalam Rangka Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan; 4. Lampiran VI: Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan Informasi Pertama; 5. Lampiran VII: Berita Acara Tidak Memenuhi Sebagian/Seluruhnya Permintaan Peminjaman dan/ atau Permintaan Keterangan; 6. Lampiran VIII: Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan; 7. Lampiran IX: Surat Pemberitahuan Untuk Hadir; 8. Lampiran X: Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Memberikan Keterangan Tertulis; 9. Lampiran XI: Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan Tidak Memberikan Keterangan Tertulis; 10. Lampiran XII: Surat Keputusan Keberatan.

Paling   lama    12  (dua   belas) bulan    sejak   tanggal    Surat Keberatan    diterima    Direktur    Jenderal     Pajak     dalam jangka      waktu      harus      memberikan     keputusan      atas keberatan   yang  diajukan

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Keberatan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak, 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keberatan"