Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Terhadap Orang Pribadi atau Badan yang Tidak Diwajibkan Memiliki NPWP

  1. 1. Surat permohonan; 2. Asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; 3. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; 4. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang; 5. Surat kuasa dari pihak yang dipotong atau dipungut kepada Wajib Pajak yang melakukan pemotongan a tau pemungutan a tau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan.
  2. Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak terhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP dan pihak yang dipotong atau dipungut merupakan orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP: 1. asli bukti pemotongan atau pemungutan pajak, atau Faktur Pajak atau dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak; 2. penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang; 3. alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

  1. Pihak yang mengajukan permohonan: Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang atas kesalahan pemotongan atau pemungutan terhadap orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki NPWP.
  2. Cara pengajuan: Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian: 1. Secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan terdaftar atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan dikukuhkan; 2. Pos dengan bukti pengiriman surat; atau 3. Perusahaan Jasa ekspedisi ata jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Pemberitahuan Penolakan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak, 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Kesalahan Pemotongan atau Pemungutan Pajak Terhadap Orang Pribadi atau Badan yang Tidak Diwajibkan Memiliki NPWP"