Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Pembayaran Pajak oleh Pihak Pembayar

  1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara dan tidak dikreditkan dalam SPT;
  2. Surat permohonan;
  3. Asli bukti pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang dipersamakan · dengan Surat Setoran Pajak;
  4. Penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;
  5. Alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

  1. Pihak Yang Mengajukan Permohonan: Pihak pembayar meliputi: 1. Wajib Pajak orang pribadi; 2. Wajib Pajak badan; dan 3. Orang pribadi atau badan yang tidak diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
  2. Cara Pengajuan: Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian: 1. Secara langsung ke: a. KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau b. KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan, dalam hal orang pribadi atau badan tersebut tidak diwajibkan memiliki NPWP; 2. Pos dengan bukti pengiriman surat; a tau 3. Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman
  3. Syarat/ Kriteria Pengajuan Permohonan: 1. Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas 2. Permohonan diajukan tertulis dalam bahasa Indonesia; 3. Ditandatangani oleh pihak pembayar. Dalam hal permohonan di tandatangani oleh bukan pihak pembayar, permohonan harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan ketentuan peraturan per undang-undangan di bidang perpajakan.

Paling lama 3 (tiga) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

SKPLB atau Surat Pemberitahuan Penolakan Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang (dalam hal laporan hasil penelitian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang).

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui saluran resmi pengaduan:

1. Telepon: 1500200

2. Faksimile: (021) 5251245

3. Email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id; pengaduan@pajak.go.id

4. Twitter: @kring_pajak, 

5. Website: www.lapor.go.id; www.wise.kemenkeu.go.id; www.pengaduan.pajak.go.id

6. Chat pajak: www.pajak.go.id

7. Surat atau datang langsung ke Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat atau unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang atas Pembayaran Pajak oleh Pihak Pembayar"