Layanan Penyuluhan yang diberikan kepada Wajib Pajak melalui metode Podcast
Layanan yang diberikan Penanggung Pajak yang permohonan rehabilitasi nama baik dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri dan tidak dapat dialukan setelah masa penyanderaan berakhir.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembatalan pengumuman lelang karena utang pajak telah dilunasi atau karena sebab lain.
Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak Usaha Kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu untuk memperpanjang jangka waktu pelunasan STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali menjadi paling lama 2 (dua) bulan. Wajib Pajak usaha kecil, terdiri dari Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan tidak termasuk BUT yang menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Wajib Pajak di daerah tertentu, yaitu Wajib Pajak yang tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usahanya berlokasi di daerah tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penundaan kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
Layanan yang diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengangsuran kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak PBB, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya sehingga Wajib Pajak tidak mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan PBB karena kondisi tertentu Objek Pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau dalam hal Objek Pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB yang tidak benar dalam hal SPPT, SKP PBB, atau STP PBB tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan seharusnya tidak diterbitkan.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa pengurangan SPPT atau SKP PBB yang tidak benar dalam hal terdapat ketidakbenaran materi dalam penetapan besarnya PBB yang terutang pada SPPT atau SKP PBB.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa pengurangan denda administrasi PBB karena: a. kealpaan Wajib Pajak; b. bukan kesalahan Wajib Pajak; c. Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada: 1) akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atau 2) akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan; d. terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya; atau e. hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : 1500200 2. Faksimile: (0741) 668732 3. Email : pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter : @kring_pajak 5. Website : pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak : www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan, yang diterbitkan tanpa: a. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau b. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang KUP dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak, meliputi: a. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak; b. Surat Tagihan Pajak yang tidak benar selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi meliputi: a. sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP; b. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atau c. sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembetulan: a. Surat ketetapan pajak yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; b. Surat Tagihan Pajak; c. Surat Keputusan Pembetulan; d. Surat Keputusan Keberatan; e. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi; f. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi; g. Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak; h. Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak; i. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak; j. Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga; k. Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang; l. Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; m. Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; n. Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan; atau o. Surat Keputusan Pengurangan Denda Pajak Bumi dan Bangunan, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam Peraturan perundang-undangan perpajakan.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan pencabutan permohonan keberatan.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan keberatan dalam hal Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi dan/atau jumlah pajak yang tertuang dalam surat ketetapan pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga tidak sebagaimana mestinya.
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak sebelum mengajukan keberatan untuk meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan atau pemungutan pajak dalam surat ketetapan pajak atau bukti pemotongan atau pemungutan.