Paling lama 6 (enam)
bulan terhitung sejak tanggal surat permintaan pengurangan denda administrasi
PBB diterima.
Tidak dipungut biaya
Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak berupa pengurangan denda administrasi PBB karena: a. kealpaan Wajib Pajak; b. bukan kesalahan Wajib Pajak; c. Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas pada: 1) akhir tahun buku sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak menyelenggarakan pembukuan; atau 2) akhir tahun kalender sebelum tahun pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB, dalam hal Wajib Pajak melakukan pencatatan; d. terjadi bencana alam atau kejadian luar biasa lainnya sehingga Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya; atau e. hal-hal lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.
Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:
1. Telepon : 1500200
2. Faksimile: (0741) 668732
3. Email : pengaduan@pajak.go.id
4. Twitter : @kring_pajak
5. Website : pengaduan.pajak.go.id
6. Chat pajak : www.pajak.go.id
Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnyaMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store