Pencabutan Keberatan

  1. a. permohonan pencabutan dilakukan sebelum tanggal diterima SPT Untuk Hadir oleh Wajib Pajak; b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mencantumkan alasan pencabutan dan ditandatangani oleh Wajib Pajak; c. surat kuasa khusus, dalam hal surat permohonan tersebut ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak.

  1. Wajib Pajak menyampaikan pencabutan permohonan keberatan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Wilayah DJP yang merupakan atasan Kepala KPP.

Paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya surat permohonan pencabutan keberatan.

Tidak dipungut biaya

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan pencabutan permohonan keberatan.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.    Telepon : 1500200 

2.    Faksimile: (0741) 668732  

3.    Email : pengaduan@pajak.go.id 

4.    Twitter : @kring_pajak 

5.    Website : pengaduan.pajak.go.id 

6.    Chat pajak : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau  unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store