Pembatalan Pengumuman Lelang

  1. a. surat permohonan Wajib Pajak untuk melakukan pembatalan pengumuman Lelang; b. bukti pelunasan (SSP/STTS/Bukti Pbk); c. Putusan Sela.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan pembatalan lelang beserta lampirannya ke KPP.

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Layanan ini diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pembatalan pengumuman lelang karena utang pajak telah dilunasi atau karena sebab lain.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.   Telepon : 1500200 

2.   Faksimile: (0741) 668732  

3.   Email : pengaduan@pajak.go.id 

4.   Twitter : @kring_pajak 

5.   Website : pengaduan.pajak.go.id 

6.   Chat pajak : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau  unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store