Pencabutan Permohonan Pasal 36 UU KUP

  1. a. pencabutan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan dapat mencantumkan alasan pencabutan; b. pencabutan harus disampaikan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; c. surat pencabutan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat pencabutan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat pencabutan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

  1. Wajib Pajak menyampaikan permohonan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Wajib Pajak dapat melakukan pencabutan permohonan Pasal 36 UU KUP sebelum diterbitkan surat keputusan.

Tidak dipungut biaya

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 1. Telepon : 1500200 2. Faksimile: (0741) 668732 3. Email : pengaduan@pajak.go.id 4. Twitter : @kring_pajak 5. Website : pengaduan.pajak.go.id 6. Chat pajak : www.pajak.go.id 7. Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.   Telepon : 1500200 

2.   Faksimile: (0741) 668732  

3.   Email : pengaduan@pajak.go.id 

4.   Twitter : @kring_pajak 

5.   Website : pengaduan.pajak.go.id 

6.   Chat pajak : www.pajak.go.id 

7.   Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau  unit kerja lainnya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store