Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera

  1. a. Putusan Pengadilan; b. Surat Perintah Penyanderaan; c. Surat Pemberitahuan Pelepasan Penanggung Pajak yang disandera.

  1. Penangung Pajak mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik ke KPP.

Paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Layanan yang diberikan Penanggung Pajak yang permohonan rehabilitasi nama baik dalam hal gugatan Penanggung Pajak dikabulkan oleh pengadilan dan putusan pengadilan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri dan tidak dapat dialukan setelah masa penyanderaan berakhir.

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui: 

1.   Telepon : 1500200 

2.   Faksimile: (0741) 668732  

3.   Email : pengaduan@pajak.go.id 

4.   Twitter : @kring_pajak 

5.   Website : pengaduan.pajak.go.id 

6.   Chat pajak : www.pajak.go.id 

Surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau  unit kerja lainnya
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera"