Pelayanan Pelatihan Calon Transmigran
Pemerintah Provinsi Jawa Timur / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur

informasi Pelatihan Calon Transmigran baik peningkatan Pengetahuan, Keterampilan dan Sikap Calon Transmigran

Daftar Ulang Ijin Operasional Kantor Pusat/Cabang Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI)
Pemerintah Provinsi Jawa Timur / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur

Surat Keputusan Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Timur tentang Daftar ulang ijin operasional Kantor Pusat/Kantor Cabang P3MI

Pendaftaran Bursa Kerja
Pemerintah Provinsi Jawa Timur / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur

Informasi penempatan tenaga kerja (informasi peluang kerja bagi pencaker dan informasi pencaker bagi perusahaan)

Layanan penyuluhan dan bimbingan jabatan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur

a)Konsultasi karir / pekerjaan / studi lanjut; b)Pemeriksaan psikologis untuk penempatan tenaga kerja, pemilihan pekerjaan, atau studi lanjut Informasi bimbingan soft skill untuk pencari kerja

Pembinaan dan pemberdayaan kepada tenaga kerja rentan/disabilitas
Pemerintah Provinsi Jawa Timur / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur

a)Informasi Kegiatan bimbingan manajemen bagi tenaga kerja Disabilitas/Rentan b)Informasi Kegiatan pembinaan tenaga kerja Disabilitas/Rentan Informasi Kegiatan pembinaan penerapan teknologi tepat guna

Pendaftaran Bimbingan Teknis Akreditasi LPK
Pemerintah Provinsi Jawa Timur / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur

1.Informasi Lembaga mengikuti Bimtek Akreditasi LPK kepada Dinas Kabupaten / Kota untuk mengikuti Akreditasi LPK 2.Informasi & konfirmasi penyampaian sertifikat bimtek akreditasi LPK 3.Informasi akan disebarkan melalui surat undangan dan dokumentasi pelaksanaan kegiatan akan diunggah pada kanal media sosial

Pengaduan Ketenagakerjaan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur / Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur

1.Laporan Hasil Pemeriksaan; 2.Nota Pemeriksaan I; 3.Nota Pemeriksaan II; 4.Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan; 5.Laporan Kejadian Rekomendasi Pengenaan Sanksi Administratif.