Penyidikan Kasus Ketenagakerjaan

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. Memiliki Laporan Kejadian (LK)
  2. Memiliki Nota Pemeriksaan I dan II
  3. Melengkapi berkas berkas terkait penanganan kasus ketenagakerjaan
  4. contoh: Berita Acara Pengambilan Keterangan, Penetapan (Jika ada)

  1. Pengawas Ketenagakerjaan Menyerahkan Laporan Kejadian Kepada Penyidik
  2. Penyidik melakukan Penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah dan Kejaksaan Tinggi

Tentatif / Paling Cepat 74 Hari

Tidak dipungut biaya

Berkas Diterima Penuntut Umum (P21)

Dapat dilaporkan Ombudsman atau digugat melalui Sistem Pra Peradilan dan PTUN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyidikan Kasus Ketenagakerjaan "