Penetapan Potensi Bahaya Bahan Kimia di Perusahaan

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. Surat permohonan penetapan potensi bahaya perusahaan disertai lampiran form sesuai Lampiran II Kepmenaker Nomor Kep-187/Men/1999

  1. Perusahaan mengajukan permohonan kepada Kepala Disnakertrans Prov Jatim
  2. Pejabat Struktural menetapkan disposisi dan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 yang ditunjuk berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT)
  3. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 melakukan Verifikasi dokumen dan lapangan
  4. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 membuat berita acara hasil pengujian
  5. Pejabat Struktural melakukan Koreksi dan verifikasi Berita Acara Penetapan Potensi Bahaya Bahan Kimia di Perusahaan
  6. Pejabat Struktural menyetujui Berita Acara Penetapan Potensi Bahaya Bahan Kimia di Perusahaan
  7. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 membuat Surat Keputusan Penetapan Potensi Bahaya Bahan Kimia di Perusahaan
  8. Pejabat Struktural melakukan Koreksi dan Verifikasi Surat Keputusan Penetapan Potensi Bahaya Bahan Kimia di Perusahaan
  9. Pejabat Struktural menyetujui Surat Keputusan Penetapan Potensi Bahaya Bahan Kimia di Perusahaan
  10. Pengawas ketenagakerjaan spesialis K3 menyampaikan Surat Keputusan Penetapan Potensi Bahaya Bahan Kimia di Perusahaan kepada Pemohon

Lama pelayanan 14 hari kerja dari lengkapnya semua dokumen dan data yang diperlukan dalam  penetapan potensi bahaya

Tidak dipungut biaya

Penetapan Potensi Bahaya Bahan Kimia Di Perusahaan

Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Disnakertrans Prov. Jatim, Jl Dukuh  Menanggal No. 124-126, Surabaya, Telp : (031)8293374, 8281321, 8280757

Email: keselamatan.nakerjatim@gmail.com atau disnakertrans.jatimprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Potensi Bahaya Bahan Kimia di Perusahaan"