Pengesahan Kelembagaan P2K3 Perusahaan

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. Pembuatan akun pada website https://joss.jatimprov.go.id
  2. Scan Asli Struktur P2K3 di perusahaan, yang meliputi : a) Nama personil; b) Jabatan di dalam struktur P2K3; c) Jabatan di perusahaan
  3. Scan asli sertifikat dan SKP Ahli K3 umum yang masih berlaku untuk personil yang menduduki jabatan sekretaris P2K3
  4. Scan Asli Pengesahan P2K3 lama (bagi pengajuan pengesahan P2K3 perubahan

  1. Perusahaan mengakses website https://joss.jatimprov.go.id/
  2. Perusahaan membuat akun dan mendaftar pada website Joss Jatim
  3. Perusahaan melengkapi data perusahaan dan persyaratan pengajuan permohonan P2K3
  4. Dilakukan verifikasi oleh TIM Pelayanan Teknis JOSS dan OSS yang terdiri dari Pengelola data, Pengawas ketenagakerjaan ahli pertama dan muda
  5. Persetujuan Kepada DPMPTSP
  6. Perusahaan dapat mengunduh SK P2K3 pada website Joss Jatim

Maksimal 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pengesahan kelembagaan P2K3 perusahaan

1. Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Disnakertrans Prov. Jatim, Jl Dukuh Menanggal No 124-126, Surabaya, Telp: (031)8293374, 8281321, 8280757

2. DPMPTSP melalui helpdesk https://joss.jatimprov.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Kelembagaan P2K3 Perusahaan"