Penerbitan BA Rekomendasi Perusahaan Jasa K3 (PJK3)

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. Surat Permohonan Penerbitan BA Rekomendasi PJK3
  2. Berkas kelengkapan data teknis PJK3

  1. Pengajuan Permohonan oleh PJK3 kepada Kepala Disnakertrans Prov Jatim
  2. Surat akan didisposisikan kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3
  3. Pejabat Struktural akan menugaskan Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian di tempat kerja
  4. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 melakukan Verifikasi dokumen dan lapangan
  5. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 menganalisis hasil verifikasi
  6. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 membuat berita acara hasil pemeriksaan PJK3
  7. Pejabat Struktural melakukan Koreksi dan Verifikasi Berita Acara Rekomendasi
  8. Pejabat Strukturan menyetujui Berita Acara Rekomendasi
  9. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 menyampaikan Berita Acara Rekomendasi PJK3 kepada Pemohon untuk diupload sebagai salah satu syarat pada website www.temank3.go.id

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Berita Acara (BA) Rekomendasi Perusahaan Jasa K3 (PJK3)

Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Disnakertrans Prov. Jatim, Jl Dukuh Menanggal No 124-126, Surabaya, Telp : (031)8293374, 8281321,8280757

Email: keselamatan.nakerjatim@gmail.com atau disnakertrans.jatimprov.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan BA Rekomendasi Perusahaan Jasa K3 (PJK3)"