Penutupan (Memindahkan, Menghentikan Atau Membubarkan) Perusahaan

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. Surat Pernohonan
  2. Surat Pernyataan
  3. Bukti Penyelesaian Hak-Hak Tenaga Kerja (Perjanjian Bersama(PB)/Resign/ Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)/ Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT))
  4. Foto Copy:Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB)/ Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  5. Form Daftar Laporan

  1. Apabila akan memindahkan, menghentikan atau membubarkan Perusahaan maka, dapat mengirimkan surat permohonan ditujukan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
  2. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur akan mendisposisi Surat Permohonan tersebut kepada Kepala Bidang Pengawasan Ketanagakerjaan dan K3
  3. Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 akan mendisposisi Surat kepada Kepala Seksi atau Sub-Koordinator untuk diteruskan kepada Pengawas Ketenagakerjaan yang ditugaskan
  4. Pengawas Ketenagakerjaan akan membuat SPT dengan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kepala Seksi atau Sub-Koordinator dan disetujui oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3
  5. Pengawas Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dokumen, apabila diketahui belum lengkap maka Pengawas Ketenagakerjaan akan menghubungi Pemohon, melalui narahubung yang sudah tercantum dalam Surat Permohonan
  6. Apabila dokumen kelengkapan sudah lengkap maka akan dimintakan koreksi kepada Kepala Seksi atau Sub-Koordinator
  7. Pasca koreksi akan diverifikasi oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 yang kemudian dimintakan persetujuan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur
  8. Berkas dan Kelengkapan yang telah disetujui tersebut akan kembali kepada Pengawas Ketenagakerjaan untuk diteruskan kepada Admin WLKP Jatim dan di kirimkan kepada Kemenaker untuk dimintakan Bukti Pelaporan Perusahaan yang akan di kirimkan kembali kepada Perusahaan

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Laporan Penutupan Perusahaan

Pengaduan Ketenagakerjaan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penutupan (Memindahkan, Menghentikan Atau Membubarkan) Perusahaan "