Penilaian Perusahaan Penerima Penghargaan K3

No. SK: 000.8.3.2/ 100/ 108.1 /2024

  1. Perusahaan mengisi form pendaftaran yang sudah disediakan oleh dinas
  2. Perusahaan memiliki berkas persyaratan sebagai peserta penerima penghargaan K3 yaitu penilaian perusahaan penerima penghargaan kecelakaan nihil (zero accident) , penilaian perusahaan penerima penghargaan program Pencegahan dan Penanggulangan (P2) HIV/AIDS di tempat kerja , Penilaian perusahaan penerima penghargaan system manajemen keselamatan dan Kesehatan kerja (SMK3)

  1. Pejabat Struktral membuat perencanaan kegiatan dan menyusun Jadwal Kegiatan
  2. Pembuatan Susunan panitia dan Surat Pemberitahuan kepada Perusahaan
  3. Pengawas ketenagakerjaan menyampaikan surat pemberitahuan penghargaan kepada perusahaan di jawa timur
  4. Perusahaan mengisi google form pendaftaran dan mengupload berkas persyaratan penghargaan
  5. Pengawas ketenagakerjaan melakukan penilaian terhadap pengajuan perusahaan
  6. Pengawas ketenagakerjaan menilai dan menandatanganani Berita Acara Penilaian
  7. Pengawas Ketenagakerjaan melaporkan Hasil Penilaian terhadap perusahaan di Jawa Timur
  8. Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan rekapitulasi perusahaan penerima Penghargaan K3
  9. Pengawas Ketenagakerjaan mengajukan SK Gubernur dan Surat Permohonan Piagam Penghargaan K3
  10. Pengawas Ketenagakerjaan menyampaikan Piagam Penghargaan K3 kepada Perusahaan-perusahaan sesuai dengan SK Gubernur

Maksimal 2,5 bulan

Tidak dipungut biaya

Piagam Penghargaan K3 Kecelakaan Nihil, P2 HIV/AIDS dan/ atau SMK3

1. Seksi Norma K3, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 pada Disnakertrans Prov. Jatim, Jl Dukuh Menanggal No 124-126, Surabaya, Telp : (031)8293374, 8281321, 8280757 

Email : keselamatan.nakerjatim@gmail.com atau disnakertrans.jatimprov.go.id

2. Korwil I (Surabaya, Sidoarjo dan Gresik) Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim dengan alamat BLK Surabaya, Jln Dukuh Menanggal III Nomor 29 Surabaya.

3. 22 Kantor Sub Korwil Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov. Jatim yang meliputi 38 Kabupaten/ Kota wilayah pengawasan ketenagakerjaan di Jawa Timur.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penilaian Perusahaan Penerima Penghargaan K3"