Pemindahan atas Permintaan Sendiri
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA SELATAN / Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin

Surat persetujuan/ penolakan Kepala Kanwil/ Dirjen Pemasyarakatan tentang persetujuan atau penolakan permohonan pemindahan narapidana atas permintaan sendiri

Fasilitas Bantuan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA SELATAN / Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin

1). Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum 2). Pemberian Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Asimilasi Tindak Pidana Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia / Sekretariat Jenderal / KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SUMATERA SELATAN / Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banyuasin

1. Surat Keputusan Kepala Lapas/Rutan 2. Surat Keputusan Kepala Kanwil tentang Pemberian Asimilasi secara mandiri dan/atau dengan pihak ketiga, dan penempatan di Lapas Terbuka