1. Permohonan tertulis dari narapidana/ keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan
2. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan
3. Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin
4. Identitas penjamin (KTP & KK)
Tidak dipungut biaya
Surat persetujuan/ penolakan Kepala Kanwil/ Dirjen Pemasyarakatan tentang persetujuan atau penolakan permohonan pemindahan narapidana atas permintaan sendiri
p
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store