1. Telah dipidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan
2. Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana
3. Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir
4. bagi narapidana tindak pidana korupsi harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti
5. Bagi Narapidanan terorisme harus menunjukan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar :
6. Kesetiaan kepada NKRI decara tertulis bagi narapidana warga negara indonesia
7. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana warga negara asing
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan
p
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store