1. Pemohon mengajukan permohonan kepada DirjenPemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan danKepala Kantor Wilayah setempat
2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepadaDirektur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan
3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan
4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan KasiPelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melalui Kepala Lapas
1. Biaya transportasi Ambuland tdk ada
2. Biaya Administrasi tidak ada
3. Biaya perawatan BPJS
Surat rekomendasi tentang rujukan perawatan lanjutan diluar Lapas
p
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store