A. Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter LAPAS atau permohonan dari WBP
B. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui KALAPAS dan Kakanwil setempat
C. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana
D. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan
E. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
F. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
G. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
H. Kanwil meneruskan kepada pemohon melalui KALAPAS
I. KALAPAS / RUTAN berkoordinasi ke RSUD setempat dalam rekomendasi medis
J. Sidang TPP Kecuali Kasus Gawat Darurat
Tidak dipungut biaya
Surat rekomendasi permintaan rekomendasi medis di luarLapas/Rutan
p
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store