1. Telah menjalani paling sedikit 2/3 dari masa pidana, dengan ketentuan 2/3 dari masa pidana tersebut tidak kurang 9 bulan
2. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling sedikit 9 bulan terakhir di hitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana
3. Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat baik
4. Masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana
5. Bagi anak negara pembebasan bersyarat dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 tahun
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri tentang Pemberian Cuti Bersyarat kepada narapidana dan anak didik pemasyarakatan
p
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store