Pelayanan Pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB)

  1. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. fotocopy KTP
  3. fotocopy Daftar Perubahan
  4. fotocopy Vonis dan BA8
  5. membawa materai 6000 ( 5 buah )
  6. surat keterangan asli dari Kejaksaan bahwa narapidana yang bersangkutan tidak mempunyai perkara atau tersangkut dengan tindak pidana lainnya
  7. laporan pembinaan yang dibuat oleh Wali/Asesor narapidana
  8. laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) dari BAPAS tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana keadaan masyarakat sekitarnya dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana
  9. salinan (Daftar Huruf F) daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan narapidana selama menjalankan masa pidana dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan
  10. Surat jaminan dari keluarga
  11. Surat pernyataan warga binaan untuk tidak melakukan tindak pidana lagi

  1. membuat surat jaminan dan pernyataan yang di tanda tangani oleh penjamin dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah
  2. mengambil fotocopy Daftar Perubahan, vonis dan BA8 di bagian Sub Seksi Registrasi
  3. membuat surat keterangan tidak ada perkara lain dari kejaksaan
  4. mengikuti sidang Penelitian Pemsyarakatan yang dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas I Palembang
  5. mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) UPT
  6. TPP pusat melaksanakan sidang TPP
  7. Lapas menerima dan melakukan pengecekan SK PB
  8. Lapas melaksanakan SK pemberian PB

1. membuat surat jaminan dan pernyataan yang di tanda tangani oleh penjamin dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah ( 1 hari )

2. menunggu Pengembalian surat jaminan dan pernyataan dari penjamin ( 6 hari )

3.membuat surat keterangan tidak ada perkara lain dari kejaksaan ( 1 hari )

4. membuat permohonan Litmas Usulan PB dan menunggu balasan dari Balai Pemasyarakatan Palembang ( 6 hari )

5. Sidang Penelitian pemasyarakatan dan menunggu hasil penelitian Pemsyarakatan yang di buat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas ( 6 Hari )

6. Sidang TPP usulan Pembebasan Bersyarat (PB) ( 1 Hari )

7. Verifikasi Usulan Pembebasan Bersyarat oleh Dirjen Pemasyarakatan ( 3 Hari )

Tidak dipungut biaya

Pelayanan usulan Pembebasan Bersyarat

p

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB)"