1. membuat surat jaminan dan pernyataan yang di tanda tangani oleh penjamin dan diketahui oleh Kepala Desa / Lurah ( 1 hari )
2. menunggu Pengembalian surat jaminan dan pernyataan dari penjamin ( 6 hari )
3.membuat surat keterangan tidak ada perkara lain dari kejaksaan ( 1 hari )
4. membuat permohonan Litmas Usulan PB dan menunggu balasan dari Balai Pemasyarakatan Palembang ( 6 hari )
5. Sidang Penelitian pemasyarakatan dan menunggu hasil penelitian Pemsyarakatan yang di buat oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas ( 6 Hari )
6. Sidang TPP usulan Pembebasan Bersyarat (PB) ( 1 Hari )
7. Verifikasi Usulan Pembebasan Bersyarat oleh Dirjen Pemasyarakatan ( 3 Hari )
Tidak dipungut biaya
Pelayanan usulan Pembebasan Bersyarat
p
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store