Permohonan pelaksanaan pembinaan UKPBJ menghasilkan: a. Jadwal teknis pelaksanaan kegiatan; dan b. Narasumber yang akan menyampaikan materi.
Sertifikat Kompetensi PPBJ Pertama, Muda, Madya, PPK PBJ, POKJA Pemilihan, Pejabat Pengadaan.
Pedoman Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Pelatihan Barang/Jasa (LPPBJ), Asesor Akreditasi, SK Terdaftar/Terakreditasi, Sertifikat Akreditasi
Fasilitas Penyelenggaraan Pelatihan dalam bentuk soft file berupa: a. Kurikulum dan Materi Pelatihan; b. Panduan Penyelenggaraan pelatihan; c. Daftar Fasilitator PBJ; d. Panduan Pemantauan dan Evaluasi Pelatihan PBJ beserta Formulir Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan; e. Akun (hak akses) pada Portal PPSDM dan Learning Management System; f. Sertifikat Pelatihan dan/atau nomor registrasi sertifikat Pelatihan/sertifikat kelulusan sesuai dengan program pelatihan.
Fasilitas Penyelenggaraan Pelatihan dalam bentuk soft file berupa: b. Panduan Penyelenggaraan Pelatihan; c. Daftar Fasilitator PBJ; d. Panduan Pemantauan dan Evaluasi Pelatihan PBJ beserta Formulir Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan; e. Akun (hak akses) pada Portal PPSDM dan Learning Management System; f. Sertifikat Pelatihan dan/atau nomor registrasi sertifikat Pelatihan/sertifikat kelulusan sesuai dengan program pelatihan. a. Kurikulum dan Materi Pelatihan;
Hasil verifikasi Penilaian Mandiri Tingkat Kematangan UKPBJ atau terverifikasinya data kematangan UKPBJ di SIMKU
a. Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK); b. Draf Penetapan Angka Kredit untuk Jenjang Pertama dan Jenjang Muda; dan c. Dokumen Penetapan Angka Kredit yang sudah ditandatangani Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP untuk JF PPBJ Jenjang Madya Pangkat/Golongan: Iv/a, IV/b, IV/c.