Pelayanan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa oleh Tim Penilai Pusat LKPP

No. SK: 234 TAHUN 2024

  1. Mengirimkan Permohonan Penilaian Angka Kredit JF PPBJ kepada Tim Penilai Pusat yang ditandatangani oleh: a. Pejabat minimal Eselon II yang membidangi Kepegawaian pada Instansi Pusat dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Penilaian Angka Kredit JF PPBJ Madya; b. Pejabat minimal Eselon III yang membidangi Kepegawaian pada Instansi Pusat dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Penilaian Angka Kredit JF PPBJ Pertama dan Muda;
  2. Mengirimkan hasil penyusunan penilaian angka kredit dan dokumen pendukung yang diajukan.

  1. Pelayanan dilakukan melalui email dit.bangprof@lkpp.go.id.
  2. Pelaksana menggunakan SOP Penilaian dan Penetapan Angka Kredit.
  3. Prosedur pelaksanaan layanan adalah sebagai berikut: 1) Penerima layanan mengirimkan usulan penilaian melalui email 2) Penerima layanan dilayani dan akan dihubungi oleh pihak pelaksana

Penilaian Angka Kredit JF PPBJ dilakukan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya.

Tidak dipungut biaya

a. Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK); b. Draf Penetapan Angka Kredit untuk Jenjang Pertama dan Jenjang Muda; dan c. Dokumen Penetapan Angka Kredit yang sudah ditandatangani Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP untuk JF PPBJ Jenjang Madya Pangkat/Golongan: Iv/a, IV/b, IV/c.

  1. Pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan melalui telepon call center/email/surat/datang langsung ke kantor LKPP akan direspon paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja);
  2. Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat melalui telepon call center 021 – 29912450 (0430);
  3. Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat melalui email: dit.bangprof@lkpp.go.id atau pembinaanjfppbj@gmail.com;
  4. Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat melalui surat kepada: Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Cq. Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa oleh Tim Penilai Pusat LKPP"