No. SK: 234 TAHUN 2024
Penilaian Angka Kredit JF PPBJ dilakukan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja.
Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan
kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya.
Tidak dipungut biaya
a. Berita Acara Penilaian Angka Kredit (BAPAK); b. Draf Penetapan Angka Kredit untuk Jenjang Pertama dan Jenjang Muda; dan c. Dokumen Penetapan Angka Kredit yang sudah ditandatangani Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia LKPP untuk JF PPBJ Jenjang Madya Pangkat/Golongan: Iv/a, IV/b, IV/c.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store