Pelayanan Permohonan Pembinaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

No. SK: 234 TAHUN 2024

  1. Surat permohonan pembinaan UKPBJ yang paling tidak memuat: - Agenda kegiatan; - Sumber dana pelaksanaan kegiatan yang berisi keterangan apakah menggunakan anggaran LKPP atau annggaran Instansi Pemohon; dan - Contact Person dari Instansi Pemohon untuk mempermudah koordinasi.
  2. Surat permohonan dikirimkan ke Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP untuk dikonfirmasi.

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan pembinaan ke Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP terkait kelembagaan dan tata kelola UKPBJ.
  2. Pemohon menunggu konfirmasi jadwal pelaksanaan kegiatan pembinaan dari LKPP.
  3. Pemohon berkoordinasi dengan staf Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP untuk menyepakati teknis pelaksanaan kegiatan sekaligus menyiapakan data dukung berupa materi pembinaan UKPBJ dan kelengkapan administrasi kegiatan.
  4. Melaksanakan kegiatan pembinaan UKPBJ sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati dengan LKPP.
  5. Pemohon membuat laporan hasil kegiatan dalam rangka evaluasi setiap tahun.
  6. Direktorat Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP menindaklanjuti hasil evaluasi dan membuat rencana tindak lanjut.

Proses permohonan pembinaan UKPBJ dilakukan selama 13 (tiga belas) Hari Kerja (HK), dengan rincian:

a. Persiapan pelaksanaan kegiatan = 9 (sembilan) HK;

b. Pelaksanaan kegiatan = 2 (dua) HK;

c. Pelaporan hasil kegiatan = 1 (satu) HK;

d. Rencana tindak lanjut = 1 (satu) HK.

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya.

Biaya pelaksanaan pembinaan UKPBJ dapat dibebankan pada anggaran DIPA LKPP atau anggaran DIPA/DPA Instansi Pemohon, sesuai dengan kesepakatan saat konfirmasi pelaksanaan acara.

Permohonan pelaksanaan pembinaan UKPBJ menghasilkan: a. Jadwal teknis pelaksanaan kegiatan; dan b. Narasumber yang akan menyampaikan materi.

  1. Pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan melalui telepon call center/email/surat/datang langsung ke kantor LKPP akan direspon paling lambat 3 x 24 jam;
  2. Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat melalui telepon call center 021 – 29912450 (0428);
  3. Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat melalui email: dit.bangprof@lkpp.go.id atau https://siukpbj.lkpp.go.id/ (halaman Konsultasi); dan
  4. Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat melalui surat kepada: Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Cq. Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B, Jakarta Selatan 12940.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pembinaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa"