No. SK: 234 TAHUN 2024
Proses permohonan pembinaan UKPBJ dilakukan selama 13 (tiga belas) Hari Kerja (HK), dengan rincian:
a. Persiapan pelaksanaan kegiatan = 9 (sembilan) HK;
b. Pelaksanaan kegiatan = 2 (dua) HK;
c. Pelaporan hasil kegiatan = 1 (satu) HK;
d. Rencana tindak lanjut = 1 (satu) HK.
Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan
kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya.
Biaya pelaksanaan pembinaan UKPBJ dapat dibebankan pada anggaran DIPA LKPP atau anggaran
DIPA/DPA Instansi Pemohon, sesuai dengan kesepakatan saat konfirmasi pelaksanaan acara.
Permohonan pelaksanaan pembinaan UKPBJ menghasilkan: a. Jadwal teknis pelaksanaan kegiatan; dan b. Narasumber yang akan menyampaikan materi.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store