Pelayanan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa

No. SK: 26 TAHUN 2022

  1. Memiliki Sertifikat Dasar;
  2. Terdaftar sebagai Peserta Ujian Sertifikasi Kompetensi;
  3. Berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)/Diploma Empat (D4)/Pendidikan Kedinasan yang setara, khusus untuk Sertifikasi Kompetensi PPK PBJ berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1)/Diploma Empat (D4);
  4. Telah mengikuti pelatihan kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau memiliki pengalaman di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang dibuktikan dengan portofolio terkait Unit Kompetensi sesuai dengan Skema Sertifikasi Kompetensi yang diajukan;
  5. Formulir Permohonan Sertifikasi Kompetensi (APL 01);
  6. Formulir Asesmen Mandiri (APL 02);
  7. Fotokopi portofolio terkait unit kompetensi yang diujikan;
  8. Dokumen portofolio diserahkan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan Ujian Sertifikasi Kompetensi; dan
  9. Mematuhi tata tertib pelaksanaan Ujian Sertifikasi Kompetensi.

  1. Calon peserta/Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/Unit Kepegawaian melihat jadwal pelaksanaan uji kompetensi melalui portal PPSDM ppsdm.lkpp.go.id;
  2. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/Unit Kepegawaian mengusulkan nama peserta dan waktu pelaksanaan uji kompetensi;
  3. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/Unit Kepegawaian menerima konfirmasi terkait waktu pelaksanaan uji kompetensi;
  4. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/Unit Kepegawaian mengirimkan dokumen persyaratan ujian sesuai batas waktu pada surat konfirmasi melalui email: a. Sertifikasi Kompetensi PPBJ Pertama/Muda/Madya: ujikompetensi.lkpp@gmail.com b. Sertifikasi Kompetensi PPK/Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan: ujikompetensi.okupasi@gmail.com
  5. Badan Kepegawaian Daerah (BKD)/Unit Kepegawaian mengetahui peserta yang dapat mengikuti uji kompetensi berdasarkan hasil verifikasi dokumen persyaratan ujian
  6. Peserta melaksanakan uji kompetensi
  7. Peserta yang lulus akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi dari BNSP dan yang belum lulus akan mendapatkan Surat Keterangan Hasil

Pelaksanaan uji kompetensi lebih kurang 3 (tiga) hari kerja (pra asesmen, pelaksanaan
uji kompetensi, pemberian rekomendasi dan umpan balik peserta)
.
Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kompetensi PPBJ Pertama, Muda, Madya, PPK PBJ, POKJA Pemilihan, Pejabat Pengadaan.

  1. Pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan melalui telepon (call center)/ email/ surat/ datang langsung ke kantor LKPP;
  2. Proses terhadap pengaduan/saran/masukan yang disampaikan melalui telepon (call center)/ email/ surat/ datang langsung ke kantor LKPP akan ditindaklanjuti dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja;
  3. Penanganan pengaduan/ saran/ masukan pelanggan dapat ditujukan ke bagian
    Sertifikasi Kompetensi:
    - 085728211756 (Uji Kompetensi JF PPBJ)
    - 081388398181 (Uji Kompetensi Okupasi PBJ)
  4. Penanganan pengaduan/ saran/ masukan pelanggan dapat melalui Aplikasi Konsultasi:sertifikasipbj.lkpp.go.id
  5. Penanganan pengaduan/ saran/ masukan pelanggan dapat melalui Surat:
    Deputi Bidang Pengembangan dan
    Pembinaan Sumber Daya Manusia
    Cq. Direktur Sertifikasi Profesi
    Lembaga Kebijakan Pengadaan
    Barang/Jasa Pemerintah
    Kompleks Rasuna Epicentrum
    Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B
    Jakarta Selatan 12940
  6. Waktu pelayanan terkait pengaduan/saran/ masukan yaitu pukul 09.00-17.30 WIB (khusus untuk pengaduan/ saran/masukan dengan datang langsung ke kantor LKPP yaitu pukul 09.00-16.00 WIB)


  

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppsdm.lkpp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Sertifikasi Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa"