No. SK: 234 TAHUN 2024
Informasi persetujuan atau klarifikasi penyelenggaraan pelatihan teknis melalui portal PPSDM (https://ppsdm.lkpp.go.id) paling lambat H-2 sebelum pelaksanaan pelatihan.
Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya.
Tidak dipungut biaya
Fasilitas Penyelenggaraan Pelatihan dalam bentuk soft file berupa: b. Panduan Penyelenggaraan Pelatihan; c. Daftar Fasilitator PBJ; d. Panduan Pemantauan dan Evaluasi Pelatihan PBJ beserta Formulir Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan; e. Akun (hak akses) pada Portal PPSDM dan Learning Management System; f. Sertifikat Pelatihan dan/atau nomor registrasi sertifikat Pelatihan/sertifikat kelulusan sesuai dengan program pelatihan. a. Kurikulum dan Materi Pelatihan;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store