Pelayanan Penyelenggaraan Pelatihan Teknis

No. SK: 234 TAHUN 2024

  1. Peserta pelatihan dan Lembaga Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (LPPBJ) Terakreditasi di Pusat Pelatihan SDM PBJ.

  • Penyelenggaraan oleh Pusat Pelatihan SDM PBJ
    1. Calon peserta melakukan pendaftaran pelatihan secara mandiri melalui portal PPSDM (https://ppsdm.lkpp.go.id);
    2. Pusat Pelatihan SDM PBJ melakukan verifikasi pendaftaran calon peserta berdasarkan persyaratan administratif, dokumen, dan teknis;
    3. Penetapan peserta pelatihan paling kurang H-1 sebelum pelaksanaan pelatihan;
    4. Sertifikat Keikutsertaan Pelatihan dan/atau Sertifikat Kelulusan Pelatihan diberikan kepada peserta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam panduan pelatihan.
  • Penyelenggaraan oleh LPPBJ Terakreditasi
    1. LPPBJ mengajukan permohonan penyelenggaraan pelatihan non fungsional melalui portal PPSDM (https://ppsdm.lkpp.go.id) dengan mengacu pada panduan pelatihan teknis yang berlaku, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan;
    2. Dalam hal terjadi gangguan pada portal PPSDM, permohonan penyelenggaraan pelatihan disampaikan secara tertulis melalui email : Pusat Pelatihan SDM.pbj@lkpp.go.id. /Pusat Pelatihan SDM.lkpp@gmail.com.
    3. Surat pemberitahuan kesiapan penyelenggaraan pelatihan non fungsional ditujukan kepada Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ dan ditandatangani oleh Pimpinan LPPBJ, dengan mencantumkan: a) tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan e-learning dan tatap muka; b) jumlah peserta; c) jumlah kelas; d) nama dan nomor kontak pengelola kelas.
    4. Pusat Pelatihan SDM PBJ dapat menyetujui, klarifikasi, atau menolak pengajuan penyelenggaraan pelatihan teknis melalui portal PPSDM, paling lambat H-2 sebelum pelaksanaan pelatihan;
    5. Bilamana terjadi pembatalan atau perubahan jadwal pelatihan, LPPBJ wajib menyampaikan kepada Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ, fasilitator dan peserta pelatihan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan;
    6. LPPBJ dapat melakukan penunjukan fasilitator PBJ yang telah terdaftar di portal PPSDM;
    7. Pusat Pelatihan SDM PBJ tidak menerbitkan surat tugas fasilitator PBJ selain Pegawai LKPP;
    8. LPPBJ menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan pelatihan kepada Pusat Pelatihan SDM PBJ paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah penyelenggaraan pelatihan.
  • Dalam hal tertentu, penyelenggaraan pelatihan teknis PBJ dapat dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara yang belum/tidak terakreditasi dengan melakukan kerjasama dengan Pusat Pelatihan SDM PBJ
    1. Lembaga penyelenggara menyampaikan surat permohonan pelaksanaan pelatihan kepada Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ;
    2. Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ memberikan jawaban persetujuan atau belum menyetujui melalui surat jawaban.


Informasi persetujuan atau klarifikasi penyelenggaraan pelatihan teknis melalui portal PPSDM (https://ppsdm.lkpp.go.id) paling lambat H-2 sebelum pelaksanaan pelatihan.

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Fasilitas Penyelenggaraan Pelatihan dalam bentuk soft file berupa: b. Panduan Penyelenggaraan Pelatihan; c. Daftar Fasilitator PBJ; d. Panduan Pemantauan dan Evaluasi Pelatihan PBJ beserta Formulir Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan; e. Akun (hak akses) pada Portal PPSDM dan Learning Management System; f. Sertifikat Pelatihan dan/atau nomor registrasi sertifikat Pelatihan/sertifikat kelulusan sesuai dengan program pelatihan. a. Kurikulum dan Materi Pelatihan;

  1. Pengaduan disampaikan kepada Pusat Pelatihan SDM PBJ LKPP apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan Pelatihan PBJ.
  2. Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis melalui:1) melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot. 11B, Jakarta Selatan 12940; 2) Pengaduan disampaikan melalui email: Pusat Pelatihan SDM.pbj@lkpp.go.id Pusat Pelatihan SDM.lkpp@gmail.com; 3) Form konsultasi tatap muka dan menyerahkan kepada petugas konsultasi Pusat Pelatihan SDM PBJ LKPP (Bagian Penanganan Pengaduan); atau 4) Telepon: 021-29912450 ext. 0437; dan HP: 0811-9182-444.
  3. Penyampaian pengaduan disertai bukti-bukti yang terkait langsung dengan materi pengaduan.
  4. Pusat Pelatihan SDM PBJ akan memberikan respon terhadap pengaduan paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja).
  5. Pusat Pelatihan SDM PBJ akan melakukan penelaahan dan apabila terdapat indikasi kebenaran maka selanjutnya menindaklanjuti pengaduan tersebut kepada Tim Penjaminan Mutu Pelatihan.
  6. Apabila diperlukan, Tim Penjaminan Mutu Pelatihan dapat meminta klarifikasi atas pengaduan.
  7. Saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 1) melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot. 11B, Jakarta Selatan 12940 2) Email: Pusat Pelatihan SDM.pbj@lkpp.go.id cc Pusat Pelatihan SDM.lkpp@gmail.com ; 3) Form saran dan masukan dan menyerahkan kepada petugas konsultasi Pusat Pelatihan SDM PBJ LKPP (Bagian Penanganan Konsultasi); atau 4) Telepon: 021-29912450 ext. 0437; dan HP :081191824444.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppsdm.lkpp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelenggaraan Pelatihan Teknis"