Pelayanan Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional

No. SK: 234 TAHUN 2024

  1. Lembaga Pelatihan PBJ (LPPBJ) dengan kategori terakreditasi A atau B di Pusat Pelatihan SDM PBJ.

  • Mekanisme perencanaan Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ Pertama, Muda, dan Madya, yang dilakukan oleh Pusat Pelatihan SDM PBJ antara lain
    1. Pusat Pelatihan SDM PBJ LKPP menyusun kebutuhan penyelenggaraan Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ Ahli Pertama, Muda dan Madya;
    2. Pusat Pelatihan SDM PBJ LKPP menerbitkan Surat Undangan kepada calon Peserta Pelatihan penjenjangan JF PPBJ Ahli Pertama, Muda dan Madya;
    3. Calon Peserta mendaftar melalui laman yang telah disediakan oleh Pusat Pelatihan SDM PBJ
    4. Pusat Pelatihan SDM PBJ melakukan verifikasi dan menerbitkan penetapan peserta
    5. Peserta melakukan enroll pelatihan
  • Mekanisme perencanaan Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ Pertama, Muda, dan Madya, yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan yang belum terakreditasi antara lain
    1. Lembaga Penyelenggara Pelatihan melakukan penyusunan kebutuhan penyelenggaraan Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ Ahli Pertama, Muda dan Madya;
    2. Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan menyampaikan surat permohonan pelaksanaan Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ Ahli Pertama, Muda dan Madya kepada Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ berdasarkan hasil penyusunan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada angka 1);
    3. Dalam hal permohonan disampaikan kepada Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ, selanjutnya Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ menugaskan Ketua Tim Diklat Fungsional atau Personil yang ditugaskan untuk melakukan analisa kesiapan penyelenggaraan Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ Ahli Pertama, Muda dan Madya;
    4. Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ atau pimpinan LPPBJ, sebagaimana dimaksud angka 2) memberikan jawaban melalui surat persetujuan atau belum menyetujui penyelenggaraan Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ Ahli Pertama, Muda dan Madya. Dalam hal disetujui, pemantauan dan evaluasi dilakukan oleh Pusat Pelatihan SDM PBJ atau LPPBJ; dan
    5. Dalam rangka penyelenggaraan pemantauan evaluasi Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ Ahli Pertama, Muda dan Madya harus memperhatikan segala ketentuan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ Ahli Pertama, Muda dan Madya.
  • Mekanisme perencanaan Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ Pertama, Muda, dan Madya, yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan terakreditasi antara lain
    1. LPPBJ menyampaikan surat pemberitahuan kesiapan menyelenggarakan Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ Ahli Pertama, Muda dan Madya kepada Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ melalui Portal PPSDM paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ Ahli Pertama. Surat pemberitahuan ditandatangani oleh pimpinan LPPBJ yang ditujukan kepada Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ dengan mencantumkan tanggal, waktu dan lokasi pelaksanaan e-Learning dan tatap muka, jumlah peserta, jumlah kelas, nama dan nomor kontak Penyelenggara Pelatihan;
    2. Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ dapat memberikan jawaban persetujuan atau belum menyetujui penyelenggaraan Pelatihan Penjenjangan JF PPBJ Ahli Pertama, Muda dan Madya melalui laman yang telah ditentukan;
    3. Bilamana terjadi pembatalan atau perubahan jadwal pelatihan, maka LPPBJ wajib menyampaikan kepada Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ, Fasilitator PBJ, dan Peserta paling kurang 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan;
    4. Dalam hal terdapat usulan penambahan Peserta setelah 3 (tiga) hari kerja sebelum pelaksanaan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam point 3), maka LPPBJ dianggap membuat pengajuan pelatihan baru
    5. LPPBJ melakukan penunjukan Fasilitator PBJ yang sudah terdaftar di portal https://ppsdm.lkpp.go.id, apabila tidak meminta fasilitasi Fasilitator PBJ dari Pusat Pelatihan SDM PBJ;
    6. LPPBJ dapat mengajukan permohonan fasilitasi Fasilitator PBJ kepada Pusat Pelatihan SDM PBJ melalui surat resmi; dan
    7. Pusat Pelatihan SDM PBJ tidak menerbitkan surat tugas Fasilitator PBJ selain Pegawai LKPP.
  • Mekanisme pencalonan dan penetapan Peserta sebagai berikut:
    1. Calon Peserta yang telah memenuhi persyaratan diusulkan oleh pimpinan unit kerja yang membidangi urusan Kepegawaian/pengembangan SDM/Kepala UKPBJ atau pejabat berwenang lainnya di setiap Instansi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada Pusat Pelatihan SDM PBJ atau LPPBJ;
    2. Pusat Pelatihan SDM PBJ atau LPPBJ melakukan verifikasi persyaratan. Bagi yang memenuhi syarat administratif, syarat dokumen dan syarat teknis, maka calon Peserta tersebut dapat dilakukan pemanggilan dan selanjutnya melakukan pembuatan akun pelatihan (jika belum memiliki);
    3. Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ atau pimpinan LPPBJ menetapkan Peserta dalam Surat Keputusan/Penetapan Kepesertaan. Penetapan Peserta dilaksanakan paling kurang H-1 sebelum pelaksanaan pelatihan dalam LMS; dan
    4. Dalam hal terdapat kebutuhan mendesak lainnya atau atas dasar pertimbangan lainya, Kepala Pusat Pelatihan SDM PBJ dapat memberikan rekomendasi secara tertulis untuk menambah atau mengurangi daftar peserta pelatihan yang telah ditetapkan.

Informasi persetujuan atau klarifikasi penyelenggaraan pelatihan teknis melalui portal PPSDM (https://ppsdm.lkpp.go.id) paling lambat H-2 sebelum pelaksanaan pelatihan.

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Fasilitas Penyelenggaraan Pelatihan dalam bentuk soft file berupa: a. Kurikulum dan Materi Pelatihan; b. Panduan Penyelenggaraan pelatihan; c. Daftar Fasilitator PBJ; d. Panduan Pemantauan dan Evaluasi Pelatihan PBJ beserta Formulir Evaluasi Penyelenggaraan Pelatihan; e. Akun (hak akses) pada Portal PPSDM dan Learning Management System; f. Sertifikat Pelatihan dan/atau nomor registrasi sertifikat Pelatihan/sertifikat kelulusan sesuai dengan program pelatihan.

  1. Pengaduan disampaikan kepada Pusat Pelatihan SDM PBJ LKPP apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam penyelenggaraan Pelatihan Kompetensi Pengadaan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa Pertama, Muda, dan Madya.
  2. Pengaduan dapat disampaikan melalui: 1) melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (Pusat Pelatihan SDM PBJ) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot. 11B, Jakarta Selatan 12940 2) Pengaduan disampaikan melalui email: Pusat Pelatihan SDM.pbj@lkpp.go.id; 3) form pengaduan dan menyerahkan kepada petugas konsultasi Pusat Pelatihan SDM PBJ LKPP (Bagian Penanganan Pengaduan); atau 4) Telepon: 021-29912450 ext. 0437; dan HP: 081191824444.
  3. Penyampaian pengaduan disertai bukti-bukti yang terkait langsung dengan materi pengaduan.
  4. Pusat Pelatihan SDM PBJ akan memberikan respon terhadap pengaduan paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja).
  5. Pusat Pelatihan SDM PBJ akan melakukan penelaahan dan apabila terdapat indikasi kebenaran maka selanjutnya menindaklanjuti pengaduan tersebut kepada Tim Penjaminan Mutu Pelatihan.
  6. Apabila diperlukan, Tim Penjaminan Mutu Pelatihan dapat meminta klarifikasi atas pengaduan.
  7. Saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 1) melalui surat yang ditujukan kepada: Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa (Pusat Pelatihan SDM PBJ) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kompleks Rasuna Epicentrum, Jl. Epicentrum Tengah Lot. 11B, Jakarta Selatan 12940 2) email: Pusat Pelatihan SDM.pbj@lkpp.go.id; 3) form saran dan masukan dan menyerahkan kepada petugas konsultasi Pusat Pelatihan SDM PBJ LKPP (Bagian Penanganan Pengaduan); atau 4) Telepon: 021-29912450 ext. 0437; dan HP: 081191824444.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ppsdm.lkpp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyelenggaraan Pelatihan Fungsional"