Pelayanan Verifikasi Penilaian Mandiri Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa

No. SK: 26 TAHUN 2022

  1. Membuat akun pada Sistem Informasi Model Kematangan UKPBJ atau SIMKU (https://siukpbj.lkpp.go.id/)
  2. Mengupload SKK/ST penunjukan Admin Aplikasi oleh Kepala UKPBJ

  1. Admin aplikasi yang sudah ditunjuk oleh Kepala UKPBJ melakukan Penilaian Mandiri Tingkat Kematangan UKPBJ dengan cara mengunggah data dan bukti dukung sesuai Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Surat Edaran Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Contoh Bukti Dukung Model Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (MK -UKPBJ) Level Proaktif
  2. Data dan bukti dukung Penilaian Mandiri Tingkat Kematangan UKPBJ diunggah melalui Sistem Informasi Model Kematangan UKPBJ (SIMKU)
  3. Penilaian Mandiri Tingkat Kematangan UKPBJ akan diverifikasi secara berjenjang mulai dari Verifikator, Subkoordinator, Koordinator sampai dengan ekspose hasil verifikasi dengan Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan LKPP dan peneribitan surat apresiasi

Proses verifikasi Penilaian Mandiri Tingkat Kematangan UKPBJ memerlukan waktu 5 (lima) hari dengan catatan apabila seluruh bukti dukung pada 9 variabel diunggah secara bersamaan dan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu akan lebih lama apabila bukti dukung yang disampaikan belum sesuai dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut.

Apabila kami tidak menyelesaikan sesuai jangka waktu penyelesaian, kami akan memberikan kompensasi berupa pemberian prioritas untuk pelayanan berikutnya

Tidak dipungut biaya

Hasil verifikasi Penilaian Mandiri Tingkat Kematangan UKPBJ atau terverifikasinya data kematangan UKPBJ di SIMKU

  1. Pengaduan/saran/masukan dapat disampaikan melalui telepon call center/email/surat/datang langsung ke kantor LKPP akan direspon paling lambat 3 x 24 jam (hari kerja)
  2. Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat melalui telepon call center 021 29912450 (0428)
  3. Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat melalui email:
    dit.bangprof@lkpp.go.id
    atau https://siukpbj.lkpp.go.id/ (halaman Konsultasi)
  4. Penanganan pengaduan/saran/masukan pelanggan dapat melalui surat kepada:
    Deputi Bidang Pengembangan dan Pembinaan Sumber Daya Manusia
    Cq. Direktur Pengembangan Profesi dan Kelembagaan
    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
    Kompleks Rasuna Epicentrum
    Jl. Epicentrum Tengah Lot 11 B
    Jakarta Selatan 12940
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

siukpbj.lkpp.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Penilaian Mandiri Pengukuran Tingkat Kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa"