Guru/pengawas sekolah mendapatkan tunjangan profesi yang bertujuan untuk : 1) Memberi penghargaaan kepada guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; 2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan 3) Membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru profesional.
Guru bersertifikat pendidik/pengakuan secara formal sebagai guru professional.
Surat Rekomendasi Ijin Pendirian dan Surat Keputusan Ijin Operasional
Surat Rekomendasi Ijin Pendirian dan Surat Keputusan Ijin Operasional
Surat Rekomendasi Ijin Pendirian dan Surat Keputusan Ijin Operasional
Surat Rekomendasi Ijin Pendirian dan Surat Keputusan Ijin Operasional
Surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik
Salinan dokumen yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang (Ijazah, Surat Keterangan, Surat Keputusan, dll)
Surat Rekomendasi Ijin Pendirian dan Surat Keputusan Ijin Operasional