Pelayanan Tunjangan Profesi guru
Pemerintah Kab. Tegal / Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Guru/pengawas sekolah mendapatkan tunjangan profesi yang bertujuan untuk : 1) Memberi penghargaaan kepada guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; 2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan 3) Membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru profesional.

Pelayanan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan
Pemerintah Kab. Tegal / Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Guru bersertifikat pendidik/pengakuan secara formal sebagai guru professional.

Pelayanan Legalisasi Dokumen
Pemerintah Kab. Tegal / Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Salinan dokumen yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang (Ijazah, Surat Keterangan, Surat Keputusan, dll)