Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik

  1. Permohonan pindah sekolah dari orang tua/wali;
  2. Surat keterangan mutasi/pindah peserta didik dari sekolah asal;
  3. Surat pengantar dari sekolah asal (SMP) dan dari UPTD DIKBUD Kecamatan (SD);
  4. Buku laporan hasil belajar/raport.

  1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan asli dan foto copy;
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas persyaratan;
  3. Petugas membuat surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik;
  4. Draft surat rekomendasi diserahkan ke pemohon untuk dikoreksi ulang kebenaran datanya;
  5. Surat rekomendasi ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;
  6. Surat rekomendasi diserahkan kepada pemohon.

Proses penyelesaian surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik, berkas dapat diselesaikan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi mutasi/pindah peserta didik

Email : dikbud@tegalkab.go.id

Telp : (0283) 491270

 WhatsApp : 0896 5149 1000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Ijin Mutasi /Pindah Peserta Didik"