Pelayanan tunjangan profesi dilakukan selama 12 bulan dengan 2 kali penerbitan SKTP. Penerbitan SKTP yang berdasarkan pemutakhiran data GTK semester I berlaku untuk bulan Januari sampai dengan Juni dan penerbitan SKTP yang berdasarkan pemutakhiran data GTK semester II berlaku untuk bulan Juli sampai dengan Desember.
Tidak dipungut biaya, adapun biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Guru/pengawas sekolah mendapatkan tunjangan profesi yang bertujuan untuk : 1) Memberi penghargaaan kepada guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; 2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan 3) Membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru profesional.
Email : dikbud@tegalkab.go.id
Telp :(0283) 491270
WhatsApp : 0896 5149 1000
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store