Pelayanan Tunjangan Profesi guru

  1. Berstatus sebagai guru PNSD, GTT dan GTY yang mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru pendidikan agama;
  2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
  3. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  4. Memiliki Surat Keputusan Penerima Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  5. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan sebanyak-banyaknya 40 (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu untuk mata pelajaran yang diampu. sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya;
  6. Pemenuhan beban kerja guru sebagaimana dimaksud pada angka 5 dikecualikan terhadap : a) Guru mendapat tugas tambahan sebagai wakil kepala satuan pendidkan, kepala perpustakaan SD/SMP, kepala laboratorium pada SMP, mengajar paling sedikit 12 (dua belas) jam tatap muka per minggu di satuan administrasi pangkal (satminkal) atau membimbing 80 (delapan puluh) peserta didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari guru bimbingan dan konseling/konselor atau TIK/KKPI; b) Guru bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus; c) Guru bertugas pada satuan pendidikan khusus; d) Guru bertugas padat dan sekolah terintegrasi atau sekolah da pendidikan layanan khusus yang melipputi sekolah kecil, sekolah terbuka, sekolah daruralam bentuk lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang tidak berada di daerah khusus, yang diusulkan oleh Pemerintah Darag/Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e) Guru bertugas yang dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional antara lain : -Guru yang bertugas di sekolah indonesia di luar negeri. -Guru yang ditugaskan menjadi guru di negara lain atas dasar kerjasama antarnegara.; f) Guru mendapat tugas tambahan dengan persetujuan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam pelaksanaan diklat kurikulum atau program-program lain yang menunjang kepentingan nasional; g) Guru mendapat tugas tambahan dengan persetujuan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dalam pelaksanaan diklat kurikulum atau program-program lain yang menunjang kepentingan nasional; h) Guru mendapat tugas tambahan dengan persetujuan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber/instruktur nasional, fasilitator atau mentor Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja paling sedikit 18 (delapan belas) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu; i) Guru yang sedang melaksanakan program keahlian ganda, pelaksanaan tugas tambahan guru dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya;
  7. Memiliki nilai hasil penilaian prestasi kerja paling rendah baik;
  8. Tidak beralih status dari guru atau pengawas ekolah;
  9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan bagi guru PNSD atau Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota bagi pengawas sekolah dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif atau legislative;
  11. Nomor kode dan nama bidang studi sertifikasi guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  12. Masa kerja kepala sekolah dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. Bagi guru berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil daerah (CPNSD) yang sudah memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka tunjangan profesinya dibayarkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok. Aturan ini berlaku mulai tahun 2016 sehingga tahun sebelumnya tidak diberikan dan tidak dianggap kurang bayar (carry over);
  14. Bagi guru PNSD yang saat ini berada dalam golongan ruang II, masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya, memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai sertifikat pendidiknya dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  15. Bagi PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan yang saat ini berada dalam golongan ruang II, masih dalam proses penyesuaian terhadap golongan ruang dan kepangkatannya, memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV, memiliki sertifikat pendidik, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya dan memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  1. Sekolah/Dinas Dikbud Kabupaten melakukan pemutakhiran data dan status data pendidik dan tenaga kependidikan (GTK) dalam Dapodik/aplikasi tunjangan profesi untuk data pengawas sekolah;
  2. Dirjen GTK Kemdikbud memverifikasi data GTK yang masuk dalam Dapodik menjadi data yang siap diusulkan SKTP, data yang belum valid masih bisa diperbaiki;
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melakukan verifikasi data siap diusulkan menjadi data siap SKTP;
  4. Dirjen GTK menjadikan data siap diterbitkan SKTP menjadi SKTP, mengirimkan SKTP ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melalui aplikasi tunjangan profesi;
  5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal memverifikasi berkas laporan rekap daftar kehadiran guru akumulasi triwulan untuk diajukan berkas pencairan tunjangan profesi guru oleh bagian keuangan;
  6. Usulan pencairan tunjangan profesi guru oleh Dinas Dikbud Kabupaten (SPP/SPM) ke DPPKAD Kabupaten;
  7. DPPKAD menerbitkan SP2D per tri wulan;
  8. Penyaluran per triwulan tunjangan profesi dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. Besaran tunjangan profesi sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  9. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal membuat laporan tiap tri wulan berbasis aplikasi Sim Pembayaran (SIMBAR) dan laporan tiap semester berbasis form kemenkeu.

Pelayanan tunjangan profesi dilakukan selama 12 bulan dengan 2 kali penerbitan SKTP. Penerbitan SKTP yang berdasarkan pemutakhiran data GTK semester I berlaku untuk bulan Januari sampai dengan Juni dan penerbitan SKTP yang berdasarkan pemutakhiran data GTK semester II berlaku untuk bulan Juli sampai dengan Desember.

Tidak dipungut biaya, adapun biaya pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Guru/pengawas sekolah mendapatkan tunjangan profesi yang bertujuan untuk : 1) Memberi penghargaaan kepada guru PNSD sebagai tenaga profesional dalam melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab; 2) Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu; dan 3) Membiayai pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru profesional.

Email : dikbud@tegalkab.go.id

Telp :(0283) 491270

WhatsApp : 0896 5149 1000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tunjangan Profesi guru"