Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

  1. Memiliki sarana dan prasarana sesuai standar;
  2. Memiliki peserta didik minimal 10 warga belajar;
  3. Memiliki tutor sesuai kompetensi;
  4. Memiliki akte notaris pendirian lembaga;
  5. Memiliki Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat PKBM;
  6. Memiliki dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dana atau bangunan yang sah atas nama pendiri;
  7. Data tentang perkiraan pembiayaan Pusat kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) minimal 1 (satu) tahun pembelajaran;
  8. Memiliki ijin tempat/sekretariat yang telahditandatangani oleh kepala desa dan mengetahui camat setempat;

  1. Pemohon mengajukan proporsal ijin pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) ke Bupati Tegal Cq Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal, setelah di terima oleh DPMPTSP Kabupaten Tegal, proposal di bawa ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal untuk mendapatkan rekomendasi;
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal melaksanakan visitasi ke lembaga untuk menilai kelayakan sebagai dasar pemberian rekomendasi.
  3. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal akan menilai kelayakan lembaga, dan apabila dinyatakan layak maka akan dikeluarkan surat rekomendasi. Sedangkan apabila dinyatakan tidak layak maka permohonan akan ditangguhkan;
  4. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal menerbitkan surat rekomendasi kelayakan untuk diterbitkan ijin pendirian;
  5. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal kemudian menerbitkan ijin operasional;
  6. Surat Keputusan Ijin Operasional diajukan ke kementerian Pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia untuk penerbitan nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

Proses Penyelesaian ijin rekomendasi pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), berkas dapat diselesaikan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Pendirian dan Surat Keputusan Ijin Operasional

201

Email : dikbud@tegalkab.go.id

Telp : (0283) 491270

WhatsApp : 0896 5149 1000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Rekomendasi Pendirian Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)"