Pelayanan Legalisasi Dokumen

  1. Menunjukkan dokumen asli yang akan dilegalisasi (Ijazah, Surat Keterangan, Surat Keputusan, dll);
  2. Membawa fotocopy dokumen yang akan dilegalisasi.

  1. Pemohon membawa dokumen yang akan dilegalisasi dengan menunjukkan dokumen asli dan fotocopy ke Sekretariat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal;
  2. Petugas mencocokkan keabsahan dokumen yang akan dilegalisasi dengan melihat dan mencocokkan antara dokumen asli dengan dokumen yang akan dilegalisasi;
  3. Setelah petugas mencocokkan dokumen asli dengan dokumen yang akan dilegalisasi, maka petugas membubuhkan stempel jabatan dan nama pejabat yang berhak melegalisasi dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  4. Pejabat membubuhkan tanda tangan pada dokumen yang akan di legalisasi;
  5. Setelah pejabat yang berwenang membubuhkan tanda tangan, maka petugas memberikan stempel resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal.

Proses legalisasi berkas dapat diselesaikan dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari.

Tidak dipungut biaya

Salinan dokumen yang telah dilegalisasi pejabat yang berwenang (Ijazah, Surat Keterangan, Surat Keputusan, dll)

Email : dikbud@tegalkab.go.id

Telp : (0283) 491270

 WhatsApp : 0896 5149 1000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisasi Dokumen"