Pelayanan Pemberian Jasa Penanganan Akibat Bencana Yang Disebabkan Faktor Alam Dan Pemberian Santunan Kepada Masayarakat Yang Terkena Bencana
Jasa penanganan akibat bencana yang disebabkan faktor alam; Pemberian Santunan Kepada Masyarakat yang Terkena Bencana.