Pencatatan Pelaporan Pengakuan Anak

  1. surat pernyataan pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  2. surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan
  3. Fc. Kartu Keluarga
  4. Fc. KTP el Orang Tua
  5. Akta Kelahiran Asli dan Fk Akta Kelahiran
  6. Dokumen perjalanan bagi ibu kandung orang asing

  1. Pemohon menyerahkan berkas dan petugas memeriksa kelengkapan berkas
  2. operator merekam permohonan
  3. petugas memverifikasi draft dokumen
  4. penandatanganan dokumen
  5. penyerahan dokumen
  6. hasil pelayanan diarsipan

1. 10 menit pemohon melengkapi brks petugasmemeriksa kelengkapan

3. 10 menit perekaman data oleh operator

4. 10 menit proses pemeriksaan draft

5. 5 menit penandatangan kadis

6. 10 menit penyerahan dokumen

7. 10 menit pengarsipan

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

NO TELPON: 081269938424

LINK PENGADUAN: https://s.id/halodukcapilbinjai

FACEBOOK: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Binjai

IG: https://www.instagram.com/p/Cs6Fq33S5mD/?igshid=MzRlODBiNWFlZA==

WEBSITE: http://www.edisdukcapil.binjaikota.go.id/

EMAIL: catpilbinjai@gmail.com

WHATSHAP: https://s.id/disdukcapil1275

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

edisdukcapil.kotabinjai.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Pelaporan Pengakuan Anak"