Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  1. keluarga karena pisah kartu keluarga
  2. KK Lama asli
  3. Surat pengantar dari Ketua RT/Ketua RW setempat
  4. Surat kehilangan dari kepolisian bagi warga yang KK hilang
  5. Mengisi master biodata penduduk untuk WNI (F.1.21) di Desa, yang ditandatangani oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, Ketua RW, dan Kepala Desa
  6. Melampirkan FC KK dan atau KTP anggota keluarga yang pisah KK

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas pemohonan;
  2. Pemeriksaan berkas, Petugas mengecek dan meneliti kesesuaian persyaratan;
  3. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila tidak sesuai maka permohonan akan ditolak.
  4. Jika berkas benar dan lengkap maka KK akan diproses.
  5. Pemarafan oleh pejabat yang berwenang
  6. Penyerahan KK

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja terhitung persyaratan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

kotak saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga (KK)"